RADENPEDIA - Pandemi yang hingga saat ini masih belum pergi dari Negeri Tercinta tidak sedikit mengganggu perekonomian dari masyarakat. Indonesia melalui gerakan UMKM nya membantu untuk memulihkan kondisi ekonomi tersebut.
Pengertian mengenai UMKM sebenarnya sudah dijelaskan dalam UU No. 20/2008. Pada undang-undang tersebut, disebutkan bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. UU tersebut juga menjelaskan tentang kriteria UMKM dan usaha besar, yang dibagi berdasarkan aset dan omzet.
Memiliki UMKM dapat membantu jalannya bisnis/usaha kamu. Dilansir dari CNBC, Program BPUM tahun ini memberikan hibah Rp 1,2 juta kepada 9,8 juta pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19. Kemenkeu mengungkapkan jumlah penerima bisa saja bertambah. Tahun lalu besaran hibah yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta pengguna. Uang ini tentunya dapat membantu dalam mengembankan UMKM.
Jadi apakah sudah tertarik daftar menjadi UMKM? Jika berminat silahkan simak penjelasan berikut:
Cara Mudah Daftar UMKM Secara Online agar Mendapatkan Hibah Gratis
1. Kunjungi Situs OSS
Silahkan kunjungi situs OSS.go.id atau langsung klik link Daftar UMKM agar langsung diarahkan ke halaman terkait.
2. Login ke OSS v1.1
Langkah selanjutnya kamu diharuskan login dengan akun yang telah dimiliki.
3. Klik Tombol Perizinan
Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
PROSES NIB DAN IZIN USAHA
1. Pada formulir Data Profil
2. Pada formulir Data Usaha
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha
4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha
5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha
SYARAT DAFTAR BLT UMKM
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara Mendapatkan Dana BLT UMKM |
CARA DAFTAR BLT UMKM
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
No comments