BAB I
PENDAHULUAN
Status Pancasila, apakah merupakan ideologi atau bukan, masih menimbulkan tanggapan berbeda di kalangan ilmuwan. Di satu pihak, ada yang berpendapat bahwa Pancasila tidak seharusnya dianggap sebagai ideologi, seperti terlihat pada pendapat Ongkhokham, Armahedy Mahzar, Garin Nugroho, dan Franz Magnis Suseno. Menurut Onghokham Pancasila jelas merupakan ’dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi’, dan harus dilihat sebagai kontrak sosial, yaitu kompromi atau persetujuan sesama warga negara tentang asas-asas negara baru yang dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat dan Droit del’homme di Perancis (Kompas, 6 Desember 2001).
Armahedy Mahzar melihat Pancasila sebagai ideologi menyebabkan monointerpretasi terhadap Pancasila oleh penguasa, sementara Garin menilai bahwa Pancasila dijadikan alat untuk menciptakan industrialisasi monokultur yang berakibat terjadinya sentralisasi (www.mamienrais.com, 20 Oktober 2004). Keduanya berpendapat bahwa Pancasila tidak bolehlagi menjadi sekadar ideologi politik negara, melainkan harus berkembang menjadi paradigma peradaban global (Kompas, 20 Juni 2003). Franz Magnis Suseno menyatakan, ‘Pancasila….lebih tepat disebut kerangka nilai atau cita-cita luhur bangsa Indonesia secara keseluruhan daripada sebuah ideologi’ (Kompas 28 April 2000).
Di pihak lain, anggapan bahwa Pancasila merupakan ideologi, baik dalam pengertian ideologi negara, atau ideologi bangsa masih dipertahankan oleh komentator lain. Pendapat mereka bukan merupakan tanggapan langsung terhadap pendapat yang menolak Pancasila sebagai ideologi. Ini terlihat pada pandangan Koentowijoyo (Kompas, 13 Juli 1999 ; 20 Februari 2001), Azyumardi Azra, Asvi Warman Adam dan Budiarto Danujaya (dalam Kompas 23 Juni 2004 ; 9 Juni 2004 ; 1 Juni 2004), James Dananjaya (Kompas, 28 Juni 2002), dan Asy’ari (Kompas, 12 Juni 2004). Patut dicatat bahwa pendapat yang bertolak belakang tentang Pancasila itu muncul sebagai bagian dari kekecewaan terhadap perkembangan Pancasila selama ini, yaitu terhadap interpretasi dan pelaksanaan Pancasila di bawah rezim-rezim pemerintah Indonesia sebelumnya. Dengan kata lain, kedua kubu yang memberikan penilaian berbeda tentang status Pancasila tersebut masing-masing meletakkan analisisnya dalam kerangka evaluasi terhadap perkembangan Pancasila seperti yang dipraktekkan pada jaman Orde Lama di bawah kekuasaan Soekarno dan Orde Baru di bawah kekuasaan Suharto.
BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.
A. Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis
1) Ideology Pancasila
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
2) Ideology Komunis
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
B. Persamaan Pancasila Dan Paham Komunis
Menurut Pasal 28 UUD 1945 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang”. Kemerdekaan berserikat ini tidak dinyatakan hanya berlaku untuk orang Jawa saja, atau orang beragama saja, atau orang pemilik perusahaan saja. Kemerdekaan berserikat itu terbuka bagi semua warganegara dengan tidak mempersoalkan apakah ia berasal dari suku bangsa apa, beragama apa, menjadi tuan tanah atau kaum tani, buruh atau majikan. Semua warganegara merdeka untuk berserikat.
Ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak boleh dilakukan diskriminasi, misalnya persamaan di depan hukum dan pemerintahan itu hanya berlaku bagi kaum kapitalis saja, tetapi tidak berlaku bagi kaum buruh; hanya berlaku bagi tuan tanah saja, dan tidak berlaku bagi kaum tani; hanya berlaku bagi kaum intelektual saja dan tidak berlaku bagi rakyat biasa.
Menurut pidato Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila dikatakan bahwa yang dimaksud bangsa lndonesia, natie-Indonesia, bukan lah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ” le Desir d’ettre-nya ensemble di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda atau Bugis, tetapi bangsa lndonesia ialah seluruh manusia-manusia Indonesia yang menurut geo politik yang telah ditentukan Allah SWT tinggal di kesatu- annya pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya.
Kita mendirikan negara lndonesia, kata Bung Karno, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan kristen buat indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikusumo buat Indonesia, bukan van Eyck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi lndonesia buat Indonesia–semua buat semua. Kalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapat lah saya perkataan indonesia yang tulen, yaitu gotongroyong. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah harus negara gotong-royong.
Mengenai sila ke tiga dari Pancasila Bung Karno mengatakan adalah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang, bukan negara untuk satu golongan, walau pun golongan yang kaya. Tapi kita mendirikan negara “semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu”. Syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan….
Dalam perwakilan nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau didalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka kalau tidak ada perjuangan paham didalamnya…
Allah SWT memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari, kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar dari padanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya. Demikian antara lain Bung Karno.
Jelas sekali, Pancasila membuka kesempatan perjuangan “paham” atau ideologi dalam badan-badan perwakilan rakyat. Perjuangan antara paham kaum buruh dengan paham kapitalis, paham kaum tani dengan paham tuan tanah ( feodal), paham mustadhaafin (yang tertindas dan miskin) dengan paham mustakbirin (angkuh dan kaya), paham islam dengan paham Kristen dan sebagainya.
Perjuangan paham bukan hanya untuk perjuangan paham, melainkan perjuangan paham, seperti dikatakan Bung Karno seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar beras dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya.
Mengenai paham kaum buruh adalah marxisme, itu sudah ditulis Bung Karno 19 tahun sebelum lahirnya Pancasila yaitu melalui tulisan beliau,yang di tulis pada tahun l926, yang berjudul “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme”. Dalam perkembangannya kemudian menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis ).
Hanya kaum yang anti-Pancasila yang tidak menghendaki berlangsungnya perjuangan paham dalam badan-badan perwakilan rakyat.
Jadi, baik UUD 1945, maupun Pancasila memberikan hak hidup (termasuk kepada kaum buruh), paham marxisme atau komunisme di bumi Indonesia. Artinyas adalah diragukan kesetiannya pada UUD 1945 dan Pancasila bila mereka mengatakan “kecuali kaum komunis” boleh lahir di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan mereka itu sesungguhnya atas nama UUD 1945 dan Pancasila hendak melumpuhkan UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri.
C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
1. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
2. Pancasila mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Dalam komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara
3. Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
4. Pancasila bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
5. Pancasila memberikan kebebasan individu secara bertanggung jawab selaras dengan kepentingan sosial. (kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial).
6. Pancasila dilandasi nilai ketuhanan (religius). komunisme mengagung-agungkan material (materialisme) dan kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
D. Hubungan Pancasila Dan Komunisme
Dalam melihat kaitan antara Pancasila, HAM dan komunisme, ada baiknya kita menelaah nilai-nilai Marxisme. Dalam melihat perkembangan HAM, Marx pernah melontarkan Kritik yang cukup tajam. Akan tetapi kita harus peka saat melihat kritik yang disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad ke-17 hingga ke 18. Dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat. Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dapat dicabut sejak Bill of Rights.
Dalam masa perang dingin-bahkan sampai saat ini-, muncul isu yang menjadi senjata untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja. Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami.
Perlu diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu. Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul On the Jewish Question (1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;
“Bahwa apa yang disebut dengan HAM … itu tidak apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari komunitasnya.”
Kritik ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan tanpa tanggung jawab sosial.
Dalam waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan dihilangkan.
Sebenarnya, dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara atas kesejahteraan seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.
Dalam beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkapkan bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu, dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.
Selanjutnya, dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864), Marx menyampaikan beberapa yang permasalahan dihadapi oleh kaum pekerja. Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwa kondisi kesehatan kelas pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang jelas-jelas merugikan kaum proletar.
Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu Instructions for Delegates to the Geneva Conggres (1866) dan , Critique of the Gotha Programme (1891). Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Selanjutnya, Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak. Ini tampak dari pengasan bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.
Marx sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik, tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta-walaupun itu tidak terlalu ditekankan-agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Terlepas dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.
1. Tujuan dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang, tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing individu.
2. Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka
3. Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.
Selain itu, terdapat beberapa hal penting lainnya yang muncul dalam proses pembacaan penulis terhadap beberapa bahan, yaitu;
1. Kontribusi pemikiran sosialisme-dimana diwakili oleh Karl Marx-dalam perkembangan konsep HAM telah meletakkan landasan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
2. Negara, sebagai fungsi kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut bagi warga negaranya.
3. Sangat jelas sekali hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh Negara. Pertama adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak warga negara atas pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara. Terakhir, hak warga negara atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.
Jadi sangat jelas, beberapa hal yang tersebut yang diatas merupakan nilai universal dalam melihat dunia ini lebih humanis secara universal. Jika kita coba kaitkan dengan nilai yang terkandung dalam beberapa butir sila di pancasila, akan terlihat jelas penghayatan dari; Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
Ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://oktafitrifauzi.blogspot.com/2009/09/perbedaan-ideologi-pancasila-komunis.html
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
3. http://ideologipancasila.wordpress.com
No comments