Kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh keuntungan adalah hal yang penting untuk dapat melanjutkan operasi perusahaan. Keuntungan yang dihasilkan oleh suatu badan usaha adalah suatu ukuran keberhasilan manajer, investor dan kreditor yang menggunakannya untuk mengevaluasi prospek perusahaan dimasa yang akan datang.
Oleh karena itu salah satu bagian terpenting dalam proses akuntansi adalah penentuan, pengukuran dan pengakuan pendapatan serta pengukuran pencatatan ekonomi yang berhubungan dengan pendapatan perusahaan. Kieso dan Wegandt (1995, hal.56) memberikan pengertian bahwa pendapatan adalah:
"Arus masuk atau penambahan lain atas harta suatu kesatuan atau penyelesaian suatu kewajiban (atau kombinasi keduanya) selama satu periode dari penyerahan atau produksi barang, penyerahan jasa atau aktivitas lain yang merupakan operasi utama kesatuan tersebut.”
Sedangkan dalam PSAK No. 23 Ikatan Akuntan Indonesia (1996, hal.23.3)
menyatakan bahwa:
“Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal".
Pendapatan merupakan pos yang penting dari laporan keuangan dan mempunyai penggunaan yang bermacam-macam untuk berbagai tujuan. Penggunaan informasi pendapatan yang paling utama adalah untuk tujuan pengambilan keputusan, baik itu keputusan untuk pembayaran deviden, keputusan investasi dan keputusan penting lainnya.
Menurut Ralph Estes (1996, hal.119) pendapatan adalah:
“Arus masuk sumber daya kedalam suatu perusahaan dalam suatu periode
dari penjualan barang atau hasil penjualan jasa, pendapatan tidak mencakup
sumber daya yang diterima dari sumber-sumber selain dari operasi, seperti
penjualan aktiva tetap, penerbitan saham atau pinjaman".
Pendapatan menurut hukum pajak ada1ah latar belakang timbulnya pendapatan bagi negara yang timbul akibat adanya hak dan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1994 (1995, hal 26) tentang pajak penghasilan (PPh), pendapatan atau penghasilan dirumuskan sebagai berikut:
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun".
Sedangkan menurut Soehardi Sigit (1981, hal.44) penghasilan atau pendapatan adalah sebagai berikut
"Pendapatan adalah kebalikan dari biaya. Tiap-tiap memperoleh penghasilan atau pendapatan tentu disertai dengan wujud penerimaan benda, harta kekayaan atau hak. Tidak ada sesuatu pendapatan bertambah tidak dengan mengakibatkan pertambahan pada aktiva, apakah pertambahan itu kedalam kas, tagihan, wesel tagih ataupun hak".
Pengertian pendapatan yang lain menurut Zaki Baridwan (1992, hal.10):
“Pendapatan adalah aliran masuk harta-harta (aktiva) yang timbul dari penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh suatu unit usaha selama satu periode tertentu".
Dasar yang digunakan untuk mengukur besarnya pendapatan adalah Jumlah kas atau ekuivalennya yang diterima dari transaksi penjualan dengan pihak yang bebas.
Pendapat lain tetang pengertian pendapatan seperti yang disebutkan oleh Niswonger dan Fess (1993, hal 9) adalah: "Pendapatan dihitung dari jumlah yang dibebankan kepada langganan untuk barang-barang yang diserahkan atau jasa-jasa yang diberikan".
Dari definisi-definisi dan pendapat diatas jelaslah bahwasannya pendapatan berasal dari penyerahan barang atau jasa serta aktivitas usaha lainnya dalam satu periode.
No comments