Pengertian Umum Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama & menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan / laba Dalam Akuntansi, persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan yang terpisah dengan pemiliknya Karakteristik Persekutuan 1.Berusaha bersama-sama (Mutual Agency) Setiap anggota merupakan agen dari persekutuan berusaha untuk mencapai tujuan usahanya 2.Jangka waktu terbatas (Limited Life) Persekutuan akan tetap ada selama orang/badan yang mengadakan persekutuan masih tetap ada & masih tetap menghendakinya 3.Tanggung jawab yang tidak terbatas (Unlimited Liability) Tanggung jawab anggota tidak hanya terbatas pada jumlah yang ditanamkan dalam persekutuan 4.Memiliki suatu bagian/hak didalam persekutuan (Ownership Of An Interest In A Partnership) 5.Pengambilan bagian keuntungan persekutuan Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan Macam-Macam Bentuk Per
Blog authors
Raden Pedia
Memberikan Informasi Terkini dan Membahas Berbagai Artikel
No comments