BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan secara langsung berkaitan dengan nilai Pendidikan harus terlebih dahulu menentukan nilai mana yang akan dianut sebelum menentukan kegiatannya. Hal ini berarti bahwa nilai terletak dalam tujuan. Nilai-nilai pendidikan terletak di dalam rumusan dan uraian tenteng tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan dari suatu masyarakat pada hakikatnya merupakan perwujudan dari cita-cita suatu masyarakat tersebut.
Nilai-nilai ideal tersebut akan dimanifestasikan dalam perilaku kehidupan setiap warga dari masyarakat. Perilaku setiap orang dari suatu masyarakat merupakan gambaran atau cerminan dari nilai-nilai ideal tersebut yang telah menyatu dalam setiap diri pribadi seseorang sebagai suatu hasil proses pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan perwujudan cita-cita ideal bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi perketi, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan, cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang bertanggung jawab sebagai masyarakat Pancasila.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 (2003: 4) diungkapkan bahwa : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
B. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui strategi dalam pembelajaran PKn.
2. Untuk menambah wawasan mengenai bentuk pembelajaran PKn.
C. Manfaat
Adapun manfaat yang diperoleh dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai sarana latihan dalam membuat sebuah karya tulis ilmiah.
2. Sebagai salah satu cara untuk menambah wawasan mengenai konsep Pendidikan Berbasis Nilai.
3. Memberikan nilai tambah atas pengetahuan mengenai konsep Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai serta Implementasinya dalam Kurikulum 2006 di sekolah.
D. Sistematika
Adapun sistematika penulisan laporan buku ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Tujuan
C. Manfaat
D. Sistematika
BAB II PEMBAHASAN
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendahuluan
Fenomena globalisasi membawa nuansa baru yang sulit diprediksi oleh pemikiran manusia saat ini. Sehingga, muncul beberapa ramalan masa depan seperti yang dikatakan oleh para futurologi bahwa akan datang masyarakat pasca-industri atau post-industrial society (Daniel Bell), masyarakat gelombang ketiga atau the third wave (Alvin Toffler), global paradox atau global paradox (John Naisbitt), situasi kesemrawutan atau “chaos” (John Briggs & David Peat).
Krisis multidimensi serta prediksi para futurologi menyebabkan manusia sulit memosisikan dirinya bila tidak memiliki ketahanan mental, ketahanan diri, dan ketahanan tatanan nilai, serta fleksibilitas diri menghadapi dampak negatif kemajuan iptek.
Konsep pendidikan dalam era globalisasi tidak boleh terlepas dari pendidikan nilai (afektif), begitupun dengan aspek pengetahuan (kognitif) dan keterampilan (psikomotor). Pendidikan tidak sekedar terfokus pada alih pengetahuan (transfer of knowledge), namun disertai pula signifikansi alih sikap (transfer of attitude).
Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dalam kurikulum 2004 senantiasa mengalami suatu dilema. Pilihan antara memenuhi tuntutan kebutuhan untuk mengantisipasi perubahan sosial di masyarakat, siap tantangan dan tuntutan era globalisasi, atau memenuhi tuntutan kebutuhan sebagai pengetahuan akademis dan pendidikan yang dapat memenuhi tatanan nilai, memilki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta menjadi ‘manusia Indonesia seutuhnya’.
Materi pendidikan merupakan komponen dalam kurikulum yang penting, yang dimuat dalam kurikulum sekolah pada setiap mata pelajaran. Masalah berpikir kritis, kreatif, partisipasi dinamis, dan problem solving, sudah ditetapkan untuk digunakan oleh guru-guru, namun walupun ditetapkan, sapai saat ini metode tradisional ini masih tetap dilakukan. Hal ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya bahwa lembaga pendidikan belum berhasil dalam menghasilkan guru yang professional dan mengabdi pada fungsi perannya.
Pembelajaran kewarganegaraan dalam implementasi kurikulum 2004 seyogyanya dapat disajikan kepada peserta didik melalui proses internalisasi dan personalisasi. Kebermaknaan nilai-nilai humanis, sehingga dapat menjawab dinamika kehidupan sosial yang terus berkembang meskipun belum mencapai sasaran. Secara substansial, materi pendidikan memuat tentang pandangan, tema topik, fenomena, fakta, peristiwa, prosedur, konsep, generalisasi, dan teori. Sedangkan secara prosedural, materi pendidikan akan berkenaan dengan proses, prosedur dan langkah yang harus dilaksanakan peserta didik dalam mempelajari materi secara substantif.
Model pendidikan kewarganegaraan berbasis nilai (MPKNBN), dimaknai sebagai model pendidikan yang berdimensi nilai (nilai agama, nilai budaya, nilai pendidikan dan nilai kebangsaan atau nasionalisme), moral dan norma yang menjadikan seseorang mampu memperjelas dan menentukan sikap terhadap substansi nilai dan norma dalam sistem dinamika kehidupan beriman dan berbudaya, pembentukan jati diri, warga negara yang bertanggung jawab, dan menjadi totalitas suatu bangsa yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
Sebagai suatu model pembelajaran, PKBN ditujukan kepada:
(a) Pembinaan kepribadian utuh, mantap, matang, dan produktif, pada diri peserta didik dengan basis nilai sebagai fondasi esensial bagi kehidupan;
(b) Mengklarifikasi tatanan normatif nilai moral dan norma;
(c) Menerapkan pembentukan nilai kepada peserta didik;
(d) Menghasilkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai yang diinginkan;
(e) Membimbing perilaku yang konsisten dengan nilai-nilai tersebut.
Nilai yang dimaksud dalam konstruksi Model PKBN adalah : (a) Keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar plihannya; (b) Patokan normatif yang mempengaruhi manusia dalam menentukan pilihannya di antara cara-cara tindakan alternatif; (c) Konsepsi (tersirat atau tersurat, yang sifatnya membedakan individu atau ciri-ciri kelompok) dari apa yang diinginkan, yang mempengaruhi pilihan terhadap cara, tujuan antara, dan tujuan akhir tindakan; (d) Nilai rasa kebangsaan dan cinta tanah air (character and national building).
Pendekatan pembelajaran dalam KBM pendidikan Kewarganegaraan dimaknai sebagai cara-cara dalam proses KBM atau upaya membelajarakan dengan menggunakan pendkeatan belajar konstekstual berdasarkan tradisi “social studies”, yaitu “citizenship education”; social science”; dan reflective inquiry” untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan dan karakter warga negara Indonesia. Pendekatan belajar kontekstual dapat diwujudkan antara lain dengan metode-metode : kooperatif, penemuan, inkuiri, interaktif, eksploratif, berpikir kritis, dan pemecahan masalah.
Berdasarkan kurikulum 2006, materi Kewarganegaraan mempunyai tujuan :
· Mengembangkan pengetahuan dasar sosiologi, geografi, ekonomi, sejarah, dan kewarganegaraan.
· Mengembangkan kemampuan berpikir, inquiri, pemecahan masalah dan keterampilan sosial.
· Membangun komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
· Meningkatkan kemampuan berkompetisi dan bekerja sama dalam masyarakat yang majemuk, baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
Penetapan materi kewarganegaraan dimaknai sebagai suatu proses yang dilakukan oleh pengembang kurikulum di dalam langkah pemilihan secara tepat guna, dan langkah pengondisian dari suatu konsep, proporsi, dan teori sebagai pengetahuan, menjadi materi pendidikan yang bermakna dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran di sekolah. Secara khusus dalam kurikulum 2006, komponen materi kewarganegaraan adalah : kecerdasan warga negara, keterampilan warga negara, dan karakter warga negara, serta membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang memiliki tujuan akhir ‘manusia Indonesia seutuhnya’.
B. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai di Sekolah
Bangsa Indonesia telah memiliki pandangan hidup yang diatur sebagai filosofi bangsa dan dinamika sistem nilai atau budaya, yang menjadi falsafah kenegaraan dan bagian dari falsafah politik, lebih luas lagi mengenai sifat hakiki, asal mula dan nilai dari negara, yaitu Pancasila. Filosofi Pancasila sebagai saka guru kegiatan dasar manusia, merupakan dasar negara dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Filosofi Pancasila sebagai saka guru kegiatan dasar manusia, merupakan dasar negara dalam sistem kenegaraan Indoensia. Dasar falsafah negara yang paling sesuai dengan kondisi dan berakar pada kehidupan bangsa Indonesia, pada hakikatnya mengandung pandangan yang mengutamakan harmoni dalam kehidupan masyarakat.
Melalui kajian pemahaman, falsafah Pancasila mendasari sistem pendidikan nasional. Dalam implementasinya praktis pembelajaran di sekolah yang tepat adalah pembelajaran berbasis nilai dalam PKn, di mana kajian materi PKn merupakan petunjuk pemahaman internalisasi atau personalisasi nilai, serta bagaimana praktis kehidupan menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang sehat, baik melalui proses kematangan mental spiritual yang utuh dan mantap, juga matang yang akan berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmoni.
Pendidikan berbasis nilai mencakup keseluruhan aspek sebagai alternative pengajaran atau bimbingan kepada peserta didik, agar menyadari nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan, melalui proses pertimbangan yang tepat dan pembiasan bertindak yang konsisten.
Konsep kewarganegaraan (citizenship) berdasarkan Depdiknas, merupakan materi yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa, untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan nilai. Pendidikan nilai menyatukan berbagai permasalahan yang menyangkut preferensi personal ke dalam satu kategori yang disebut nilai-nilai, yang dibatasi sebagai petunjuk umum untuk perilaku yang memberi batasan langsung pada kehidupan atau “general guides to behavior which tend to give direction to life”. PKn sebagai pusat pendidikan nilai, bukanlah sekedar mentransmisikan isi nilai tertentu kepada peserta didik, akan tetapi dimaknai sebagai upaya mengembangkan proses penilaian dalam diri seseorang semacam suatu keyakinan untuk memperkaya peserta didik dengan sesuatu yang lebih krusial dan fungsional.
Pertama, learning to live together (in peace and harmony)- belajar hidup bersama dalam damai dan harmoni, melandasi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Pilar pendidikan ini merupakan konsep pendidikan yang ditetapkan UNESCO Paris dan dikemukakan oleh Delors (1999), dengan visi yang dimiliki bersama untuk masa depan, yakni (1) penghapusan semua bentuk diskriminasi, (2) perlindungan hak-hak asasi manusia dan demokrasi, (3) pembangunan yang adil, berimbang, manusiawi dan berkelanjutan, (4) perlindungan lingkungan, dan (5) perpaduan nilai-nilai kemanusiaan kontemporer dan tradisional.
Model pembelajaran ini memiliki enam komponen yang mendasari kehidupan manusia Indonesia, yang seyogyanya menjadi acuan diri manusia dalam kehidupan diri, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di bawah payung nilai agama dan budaya.
Landasan filsafat pendidikan rekontruksionisme memberikan kejelasan landasan pada proses pendidikan, terutama pendidikan yang sarat akan nilai, yang memberikan arah dan tujuan dalam upaya mendalami konsep-konsep pendidikan.
PKn berbasis nilai, perlu memahami batang tubuh pengetahuan nilai “body of knowledge” berdasarkan paradigma ilmu yang membagi wilayah ilmu ke dalam tiga bagian, yakni Ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ontologi adalah wilayah ilmu yang membahas hakikat dan struktur ilmu, epistemologi adalah wilayah ilmu yang membahas cara kerja ilmu dalam memperoleh pengetahuan dan cara mengukur kebenaran pengetahuan, sedangkan aksiologi membicarakan tentang kegunaan ilmu dalam menyelesaikan masalah.
C. Implementasi Kurikulum 2006 dalam Pembelajaran PKn
Arah materi PKn 2006 mendasarkan pada pertimbangan filsafat Pancasila dan filsafat pendidikan rekontruksionisme yang berdasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia secara utuh dan berakar pada budaya bangsa, serta mendasarkan pada memelihara dan melestarikan pengetahuan (intelektual) dengan cara berpikir kritis (kognitif), guna dapat membangun karakter jati diri bangsa di masa yang akan datang. Kedua filosofi tersebut juga sampai pada memaknai filosofi perenialisme dan esensialisme, yaitu proses pendidikan yang berakar pada pendidikan nilai yang hakiki dan warisan nilai budaya bangsa. Hal ini dapat tercermin dalam pemahaman konsep dan penerapannya.
Kerangka materi dimaknai sebagai susunan materi pendidikan pada pembelajaran PKn secara teoritis, praktis, dan kesinambungan di setiap pokok bahasannya. Dengan pemaknaan demikian, maka dapat dikemukakan bahwa materi pembelajaran PKn menyangkut tentang fakta, konsep, teori, data dan informasi yang bernilai, yang dapat bermakna bagi kehidupan masa kini dan mendatang.
Pembelajaran PKn merupakan inti dari Mata Pelajaran Pengetahuan Sosial, maka sebaiknya tiga tradisi pedagogi PIPS tetap diaplikasikan, yakni pedagogi citizenship transmission dengan upaya menumbuhkan self evidence truth pada diri peserta didik: social science, dan reflective Inquiry, yang dapat menjadi pembelajaran pendidikan nilai dalam kerangka membina dan membentuk suatu kepribadian yang memiliki jati diri bangsa sebagai warga negara yang baik.
Proses pembelajaran PKn dimaknai sebagai wahana untuk pembentukan jati diri dan cinta terhadap tanah air melalui internalisasi/personalisasi nilai agama dan budaya, yang melandasi nilai-nilai sebagai berikut: nilai kemanusiaan, nilai politik, nilai ilmu pendidikan dan teknologi, nilai seni, nilai ekonomis, dan nilai kesehatan yang merupakan kegiatan dasar manusia dalam membangun wawasan warga negara menjadi lebih baik, menjadi manusia seutuhnya atau berakhlakul karimah, sehingga perspektif yang digunakan adalah aspek internal bangsa, atau perspektif ke-Indonesiaan.
BAB III
KESIMPULAN
Arah materi PKn 2006 mendasarkan pada pertimbangan filsafat Pancasila dan filsafat pendidikan rekontruksionisme yang berdasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia secara utuh dan berakar pada budaya bangsa, serta mendasarkan pada memelihara dan melestarikan pengetahuan (intelektual) dengan cara berpikir kritis (kognitif), guna dapat membangun karakter jati diri bangsa di masa yang akan datang. Kedua filosofi tersebut juga sampai pada memaknai filosofi perrenialisme dan essensialisme, yaitu proses pendidikan yang berakar pada pendidikan nilai yang hakiki dan warisan nilai budaya bangsa.
Pembelajaran PKn merupakan inti dari Mata Pelajaran Pengetahuan Sosial, maka sebaiknya tiga tradisi pedagogi PIPS tetap diaplikasikan, yakni pedagogi citizenship transmission dengan upaya menumbuhkan self evidence truth pada diri peserta didik: social science, dan reflective Inquiry, yang dapat menjadi pembelajaran pendidikan nilai dalam kerangka membina dan membentuk suatu kepribadian yang memiliki jati diri bangsa sebagai warga negara yang baik.
Proses pembelajaran PKn dimaknai sebagai wahana untuk pembentukan jati diri dan cinta terhadap tanah air melalui internalisasi/personalisasi nilai agama dan budaya, yang melandasi nilai-nilai sebagai berikut: nilai kemanusiaan, nilai politik, nilai ilmu pendidikan dan teknologi, nilai seni, nilai ekonomis, dan nilai kesehatan yang merupakan kegiatan dasar manusia dalam membangun wawasan warga negara menjadi lebih baik, menjadi manusia seutuhnya atau berakhlakul karimah, sehingga perspektif yang digunakan adalah aspek internal bangsa, atau perspektif ke-Indonesiaan.
DAFTAR PUSTAKA
Aryani, Ine K., Markum S., 2010. Pendidikan Berbasis Nilai. Bogor: Ghalia Indonesia
Depdiknas. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Rumpun Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Umum. Jakarta : Balitbang Depdiknas.
Sumantri, Mulyani dan Johar Permana, 1999, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta : Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
No comments