BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia merupakan mahluk yang paling sempurna diantara ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa. Setiap manusia dibekali akal pikiran sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik sebagai mahluk pribadi maupun sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk ciptaan Tuhan, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari manusia lainnya. Salah satu cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik sebagai mahluk pribadi maupun mahluk sosial dengan melakukan kerja sama.
Oleh karena itu, setiap manusia selalu kerja sama dengan sesama manusia lainnya dalam berbagai kehidupan. Kerja sama antar sesama manusia berarti setiap manusia saling membantu secara bersama-sama antara satu manusia dengan manusia lainnya dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk mewujudkan tujuan bersama.
1.2 Rumusan masalah
Adapun masalah yang ingin diajukan penulis pada makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Apa manfaat kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan ?
2. Jelaskan manfaat kerjasama di bidang kehidupan ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
- Untuk mengetahui dan memahami manfaat kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
- Untuk mengetahui dan memahami tujuan dari kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Sejarah mencatat bahwa perjuagan bangsa indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan merupakan hasil kerja sama rakyat yang berjuang mengusir penjajah dari bumi nusantara . Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan hasil kerja sama rakyat tampa dibatasi oleh perbedaan suku bangsa , adat istiadat , agama dan bahasa daerah . Kerja sama dalam mengusir penjajah dalam meraih kemerdekaan bangsa merupakan bangsa bukti kemampuan bangsa Indonesia mengatasi perbedaan – perbedaan yang ada .
Terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan bangsa. Persatuan dan kesatuan terwujud karena adanya kerjasama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah. Kesadaran akan satu kesatuan kebanggsaan Indonesia berawal dari Persamaan senasib dan sepenaggungan sebagai bangsa yang ter-jajah.
Oleh karena itu, semangat kerjasama para pejuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan harus mendororng setiap warga untuk mengisi kemerdekaan dengan melakukan kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pembagunan nasional adalah usaha secara sadar untuk mewujudkan suatu masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.
Tujuan nasional bangsan Indonesia yang hendak di capai melalui upaya pembangunan nasional, tercantum dalam pembukaan UUD NKRI thn 1945 alinea ke 4 yaitu , sbg berikut :
a) Melindungin segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Kerjasama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan di masyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah. Dalam kehidupan di masyarakat, kerja sama dikenal juga dengan sebutan gotong royong. Sesungguhnya , gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat indonesia merupakan terwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerjasama yang dilakukan sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerjasama untuk kepentingan bersama.
2
Gotong royong merupakan cirikhas dari budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa :
a) Manusia memelurkan bantuan orang lain dalam kehidupannya
b) Manusia dapat hidup secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia lainnya
Bentuk kerja sama atau gotong royong merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.
A. Kerjasama Dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Landasan kehidupan sosisl politik masyarakat Indonesia adalah sila ke 4 Pancasila . Prilaku politik harus di dasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusawaratan dan perwakilan hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong permusawaratan adalah suatu tatacara has keribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan suatu hal bedasarkan kehendak rakyat . perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tatacara mengusahakan turut serta nya rakyat mengambil bangain dalam kehidupan bernegara pangkal tolak plaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Idonesia adalah gotong royong yang tercermin dalam proses pengambilan kebutusan di lembaga –lembaga negara dan organisasi kemesyarakatan dengan cara musawarah untuk mufakat .
B. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerjasama digambarkan pada pasal 23 A UUD NKRI thn 1945 berbunyi, “ pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UUD”. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkannya. Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD NKRI thn 1945 menyatakan “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekerluargaan”. Hal ini berarti dalam kekgiatan usaha ekonomi diggunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana dekmorasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
Gotong royong dan kekeluargaan meruapakan salah satu asas koperasi. Asa kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk melaksanakan kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi. Dalam gotong royong membangun perekonomian nasional tersebut terdapat semangat kekeluargaan, kerjasama antara anggota dan tanggungjawab bersama untuk memajukan kesejahteraaan anggota dan masyarakat. Keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut :
a) Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyain hak suara yang sama :
b) Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan,agama, suku bangsa , dan jenis kelamin.
c) Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggota untyk hidup sederhana, tidak boros, dan suka menabung :
d) Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggotan berdasarkan keuntungan yang diperoleh dan
3
C. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa “ tiap-tiap waga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. “selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia thn 1945 juga menyebutkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara harus melakukan kerjasama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara.kerjasama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap dari belanegara. Dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa indonesia, belanegara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalanin oleh setiap warga negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukan pada pembangunan sistem pertahanan negara yang terdiri dari 5 nilai dari bela negara , yaitu :
1) Cinta Tanah Air
2) Kesadaran berbangsa dan bernegara
3) Keyakinan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara
4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara dan
5) Memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik
Kesadaran bela negara menegembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukan pada pembangunan sistem pertahanan negara yang terdiri dari 5 nilai, dasar bela negara yaitu :
1) Cinta tanah air
2) Kesadaran berbangsa dan bernegara
3) Keyakinan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara
4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara dan
5) Memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik
Terwujudnya keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara.
4
D. Kerjasama antarumat beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia pasa tahun 1945 berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu . “ ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya .
Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Antar pemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat memghormati dan toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut :
1) Saling menghormati umat seagama dan berbeda agama.
2) Saling menghomarti lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama
3) Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama.
Dalam mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat , setiap warga negara harus menghidari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini :
1) Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar
2) Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
3) Sikap eksklusivisme , yaitu seikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat , agama, dan bahasa daerah.
4) Sikap primordialisme , yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan
Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras dan antar golongan.
5
BAB II
PENUTUP
3.1 Saran
Sehubungan dengan hasil penulisan makalah ini, penulis menyarankan kepada para pembaca agar diadakan pengkajian lanjutan yang berjudul sama dengan makalah ini, agar ditemukan pengertian kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
6
DAFTAR PUSTAKA
No comments