Dalam Islam dikenal dua buah hukum wajib dalam kejidupan beribadah kepada Allah sehari-hari, yaitu:
1. Wajib Ain
Wajib ain adalah suatu kwajiban untuk melaksankan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mutlak dan berlaku pada setiap orang manusia atau individu di muka bumi ini.
Contoh wajib ain :
-belajaer menunutt ilmu sampai ke negeri cina
Sholat lima waktu
Berpuasa di bulan ramadahn
2. Wajib kifayah
Wajib kifayah adalah suatu kewajiban unytuk melaksanakan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mmutlak dan berlaku hanya pada satu, beberapa atau sebagian orang saja, asalkan pada suatu lingkungan atau komunitas ada yang telah atau dapat melaksanakannya. Secara skala perbandingannya harus sesuai dengan yang dbutuhkan oleh suatu lingkungan tersebut.
Contoh wajib kifayah:
Memenadikan , menyolatkan dan menguburkan jenazah orang meninggal
- Membantu orang yang sedang tertimpa musibah
- Membersihkan masjid dan mushola
Dalam syariat Islam kita menjumpai tentang hukum, diantaranya wajib, Sunah (mandub), makruh, haram, dan mubah. Hukum-hukum ini dalam ilmu Ushul Fiqih biasa disebut dengan hukum taklifi yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Wajib dapat dibagi-bagi berdasakran substansi, waktu, dan objek yang mengerjakan.
A. Pembagian wajib berdasarkan substansi
Berdasarkan subastansinya wajib bisa dibagi menjadi 2 macam :
1. Wajib Mu’ayin
Secara bahsa mu’ayin adalah sesuatu yang sudah jelas atau tentu. Adapun menuut istilah wajib mu’ayin adalah wajib yang sudah dijleaskan kadar ukuran serta tata caranya kita tidak dapat mengelak dari tuntutan perintah kewajiban itu. Misalnya kewajiban kita dlaam melaksanakan zakat. Apbila harta kita suadah samapai satu nisab, maka kikta harus mengeluarkan zakatnya dan tidak ada pilihan lagi bagi kita jika kita meninggalkannya atau tidak mengeluarkan zakat tersebut, maka kita akan berdosa.
2. Wajib Mukhoyir
Mukhoyir secara bahasa artinya memilih sedangkan menurut istyilah wajib mukhoyir adalah perinaj yang mewjaibkankepada kita untuk melaksankan perintah tersebut namun di sini ada pilihan bagi mukalaf untuk memilih salah satu di antara kewajiban terebut. Contohnya kewajiban dalam emmbayar kifarat, Allah SWT memerintahkan kpada kita untuk memerdekakan budak atau mmemberi makan terhadap 10 orang fakir miskin atau memberi pakaian kepada 20 fakir miskin, disini kita dapat memilih mana yang mau kita kerjakan, apakah memerdekakan budak, atau memberi fakir miskin dan apabila kita telah mengerjakan salah satu pilihan tersebut, maka gugurlah ketiga-ketugabtya artinya perintah Allah untuk membayar kifarat telah gugur.
B. Pembagian berdasarkan waktu pelaksanaannya
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, wajib dibagi menjadi 3 bagian :
1. Wajib Mudloyaq
Wajib mudloyaq adlaah wajib yang wkatu pelaksanaan sesuai dengan perintah yang disyariatkan, tidak bisa ditambah ataupun dikurang. Contohnya adalah perintah puasa. Allah telah menyariatkan kepada hamabnya untuk berpuasa mulai terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari kita tidak dapat menambahnya ataupun menguranginyakadar waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
2. Wajib Yunaqqis
Wajib Yunaqqis adalah wajib yang pelaksanaannya lebh sedikit atau berkurang daripada waktu yang teah ditentukan oleh syariat. Contohnya adalah orang wanita yang sedang haid ketika dia dilarang sholat, tteapi pada jam 2 siang tiba-tiba hadnya m\berhenti maka dia wajib sholat dzuhur padahal sholat dzuhur sebenarnya mulai jam 12 sampai jam 3 kurang lebih ada 3 jam. Ytapi wnaita dinisini memiliki waktyu dzuhur mulai jam 2 sampai jam 3 atau memiliki waktu 1 jam, maka disinilahwaktunya brkurang daie pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
3. Wajib Muwasi’
Wajib muwasi’ adalh wajib yang pelaksanaannya melebihi daripada waktu yang telah dtentukanoleh syariat. Contohnya sholat 5 waktu. Misalnya kita mempunyai waktu untuk sholat dzuhur 3 jam, tapi mungkin wkatu yang kita perlukan untuk sholat hanya 30 menit maksimal, maka waktu kita pakai dalam melaksanakan sholat lebih dari 2 jam 30 menit.
C. Berdasarkan objek pelaksana
Berdasarkan objek yang harus melaksanakan kewajiban, wajib dibedakan menjadi 2 bagian :
1. Wajib Ain
Wajib ain adalah suatu kwajiban untuk melaksankan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mutlak dan berlaku pada setiap orang manusia atau individu di muka bumi ini.
Contoh wajib ain :
-belajaer menunutt ilmu sampai ke negeri cina
Sholat lima waktu
Berpuasa di bulan ramadahn
2. Wajib kifayah
Wajib kifayah adalah suatu kewajiban unytuk melaksanakan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mmutlak dan berlaku hanya pada satu, beberapa atau sebagian orang saja, asalkan pada suatu lingkungan atau komunitas ada yang telah atau dapat melaksanakannya. Secara skala perbandingannya harus sesuai dengan yang dbutuhkan oleh suatu lingkungan tersebut.
Contoh wajib kifayah:
Memenadikan , menyolatkan dan menguburkan jenazah orang meninggal
- Membantu orang yang sedang tertimpa musibah
- Membersihkan masjid dan mushola
No comments